[All] Did it [Yuri] Seotun malbudan
[All] Did it [Yuri] Ne haengdongmani
[All] Did it [Yuri] Naneun mitgyeojyeo
[All] Did it [Hyoyeon] Jiswibodado
[All] Did it [Hyoyeon] Wiswideulmani
[All] Did it [Hyoyeon] Nareul umjwigyeo
[Yoona] Cheot nune banhan deusi nareul ppanhi boneul neonan swipge bada jul su eoptji
[Sooyoung] Ilbunilcho swiji anhgo man byeonghaneul nal neon anjeolbujeol mojhigetji
[Seohyun] Meomhuji ahna hangyereul jina sokdoreul nopyeo
[Sunny] I've got a feeling
[Yuri] Nado nae mam jabeul su eopseo saeroun naya
[Tiffany] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Taeyeon] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Yoona] Catch me if you can
[All/Yoona] Catch me if you can
[All/Yoona] Catch me if you can
[Yoona] Eonjengan watdan I got eonjenga geuryeotdeon kkum eonjenga suchyeodan neo
[Sooyoung] Ije gateun gose nan eopseo gateun kkumdo eopseo ttokkateun neon eopseo
[Yuri] Ne apeseo yaegihadeol naege aniya neo dallajineun nareul wonhae?
[Hyoyeon] Ilbunicho saeropjanha nareul sikyeobwa yeojareul gyeson byeonhageodeul
[Sunny] Meomhuji ahna hangyereul jina dallajin nal bwa
[Tiffany] I've got a feeling
[Taeyeon] Eoneu saenga jigeumdo beorsso saeroun gwageo
[Yoona] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Seohyun] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Yuri] Catch me if you can
[All/Yuri] Catch me if you can
[All/Yuri] Catch me if you can
[Taeyeon] Taeyangboda tteuropge neol bichuneun nareul bwa
[Sooyoung] Kkumcheoreom seuchineun my soul, dancing in the real life
[Tiffany] Meomchul su eopseo~
[Seohyun] I've got a feeling ([Taeyeon] oh whoah~)
[Sooyoung] I'm going to find my heart, my heart, my heart ([Tiffany] my heart~)
[Sunny] I'm going to find my heart, my heart, my heart ([Taeyeon] I'm going to find my heart~)
[Hyoyeon] Catch me if you can
[All] Catch me if you can
[All] Catch me if you can
[All] Catch me if you can
[All] Catch me if you can
Andy Ilhamsyah
Kamis, 16 April 2015
Kamis, 27 November 2014
Tugas MID 1 Mata Kuliah Pengantar Bisnis "Pentingnya Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan"
Pentingnya
Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan
Makalah ini
dibuat sebagai pengganti MID Test 1
Mata Kuliah
Pengantar Bisnis
Dosen Pembimbing
:
Hj. Dra. Elvia
Zahara, M.M
NIP.
195808231988112001
DIBUAT OLEH :
NAMA:
1.
Andy Ilhamsyah (0614 3060 1387)
2.
Anggi Pratiwi (0614
3060 1388)
3.
Ayu Desra Amalia (0614 3060 1389)
KELAS : 1 NE
JURUSAN DIII ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK
NEGERI SRIWIJAYA
PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah,
rahmat, dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, saya dapat menyusun dan menylesaikan
makalah yang berjudul “Pentingnya Mendirikan Koperasi untuk Mningkatkan
Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan”.
Makalah
ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar
Bisnis, Jurusan Administrasi Bisnis Jenjang DIII pada Politeknik Negeri
Sriwijaya
Dengan
segala keterbatasan, saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata
bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati
kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya
par a pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir
kata saya mengaharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya penulis
pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Palembang, 9 Oktober 2014
Kelompok 1
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL........................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................... iii
BAB
1 PENDAHULUAN...................................................... 1
1.1 Latar Belakang....................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................. 2
1.3 Ruang Lingkup....................................................... 2
1.4 Tujuan Penulisan dan Manfaat
Penulisan............... 2
1.5 Metodelogi Penulisan.............................................. 3
1.6 Sistematika Penulisan............................................. 3
BAB 2 LANDASAN
TEORI................................................. 4
2.1 KOPERASI............................................................ 4
2.1.1 Definisi Koperasi................................................. 4
2.1.2 Jenis-jenis Koperasi.............................................
2.1.3 Tujuan Koperasi Secara Umum...........................
2.1.4 Manfaat Koperasi Secara Umum.........................
2.1.5 Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis
Usaha............
2.1.6 Jenis Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya.....
2.1.7 Perbedaan Koperasi dan Badan
Usaha lainnya...
2.2 KESEJAHTERAAN ..............................................
2.2.1 Definisi Kesejahteraan.........................................
2.2.2 Pengertian Kesejahteraan
Karyawan...................
2.2.3 Tujuan dan Manfaat Program
Kesejahteraan Karyawan
2.3 PERUSAHAAN.....................................................
2.3.1 Definisi Perusahaan.............................................
2.3.2 Visi, Misi, dan Falsafah
Perusahaan....................
2.3.3 Jenis-jenis Perusahaan.........................................
2.3.4 Unsur-unsur Perusahaan.....................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang
memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha
perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi
hanyalah lembaga keuangan biasa.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok
orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan
masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta
mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang
sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat
koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh
karena itu, sebagai langkah nyata kami mahasiswa gunadarma sepakat untuk
mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat,
koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk
masyarakat. (Sitio, Arifin, dkk,
Koperasi: Teori dan Praktek, Erlangga)
Koperasi merupakan salah satu
bentuk organisasi ekonomi yang dipilih
oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi
serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih koperasi jika organisasi
ekonomi tersebut dirasakan dapat mendatagkan manfaat yang besar bagi nya
daripada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah koperasi dikatakan berhasil
atas sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterakan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja koperasi, maka semakin besar
kemampuan koperasi mensejahterakan anggotanya. Jadi, hubungan antara kinerja
koperasi, partisipasi anggota, dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang
saling mempengaruhi.
Di negara kita sendiri
(Indonesia), Pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam
rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan
wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai
dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai
dengan itu adalah Koperasi.
(http://frwarandy.blogspot.com/2012/01/mengapa-kita-perlu-berkoperasi.html)
Menurut kami, pengambilan judul
ini dikarenakan ingin mengetahui tata cara bagaimana mendirikan koperasi yang
baik dan bagaimana pemerintah mendirikan koperasi itu agar terciptanya
kesejahteraan bagi karyawan, apalagi masih banyak kesenjangan karyawan di suatu
perusahaan. Oleh karena itu, kami mengangkat judul ini untuk dijadikan materi
pembahasan kami.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pentingnya
mendirikan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan pada perusahaan?
2. Kurangnya kesejahteraan
karyawan karena koperasi belum berjalan dengan baik1.3 Ruang Lingkup
Untuk menjaga agar penulisan ini terarah dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang dibahas, maka penulis membatasi ruang lingkup permasalahan. Adapun ruang lingkup yang akan dibahas adalah Pentingya Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan.
1.4 Tujuan
Penulisan dan Manfaat Penulisan
1.4.1 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejauh mana pentingnya
mendirikan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan
karyawan pada perusahaan.
2. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat
kesejahteraan karyawan dengan adanya koperasi.
1.4.2 Manfaat Penulisan
1. Agar mengetahui sejauh mana pentingnya mendirikan koperasi
untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan pada perusahaan.
2. Agar mengetahui sejauh mana tingkat
kesejahteraan karyawan dengan adanya koperasi.
1.5 Metodelogi Penulisan
Dalam mengumpulkan data untuk menyelesaikan penulisan laporan Pengantar Bisnis, kami melakukan metode penelitian dengan beberapa cara, yaitu :
·
Metode Observasi, yaitu metode pengumpulan data
melalui kegiatan turun kelapangan, dengan cara menganalisa objek penelitian
secara langsung.
1.6 Sistematika Penulisan
Guna memahami lebih jelas mengenai makalah Pentingnya Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Pada Perusahaan , dilakukan dengan cara mengelompokkan materi menjadi beberapa sub bab dengan sistemaika penulisan sebagai berikut:
ü
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini
menjelaskan tentang informasi umum yaitu latar belakang penelitian, rumusan
masalah, ruang lingkup, tujuan dan manfaat penelitian, metodelogi penulisan,
dan sistematika penulisan.
ü
BAB II : LANDASAN TEORI
Bab ini berisikan teori yang dimbil dari beberapa
kutipan buku, yang berupa pegertian dan definisi.
ü
BAB III : PEMBAHASAN
Bab ini berisika gambaran dan penjelasan mengenai
Pentingnya Mendirikn Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Pada
Perusahaan dengan singkat untuk dijadikan referensi yang akan dilakukan dalam
kehidupan bemasyarakat.
ü
BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran yang
berkaitan dengan analisa dan optimalisasi berdasarkan yang telah di uraikan
pada bab-bab sebelumnya.
Bab 2
LANDASAN
TEORI
2.1
Koperasi
2.1.1 Definisi Koperasi
Koperasi adalah sebuah
organisasi yang didirikan oleh beberapa orang sebagai sarana bisnis yang
nantinya akan di fugnsikan untuk kepentingan umum. Koperasi menggerakkan
langkahnya berdasarkan prinsip yang ada dalam gerakan ekonomi rakyat. Asas dari
koperasi itu sendiri ada asas kekeluargaan. Hal yang sama juga di katakana oleh
Murni Ninggsih dalam buku nya yang berjudul Koperasi. Pada kenyataannya
koperasi memang media yang tepat umtuk membantu sesame. Istilah koperasi juga
di populerkan oleh salah satu ahli social dari Steven M. Sheifin Arthur dalam
bukunya yang berjudul Principles and
Action, beliau mengutarakan bahwa sebuah lembaga yang menyediakan prasarana
dan fasilitas baik itu dalam bentuk layanan jasa atau produk itu harus memiliki
sistem yang baik yaitu system kekeluargaan yang erat antara anggota satu dengan
yang lainnya. Tidak boleh ada aksi saling sikut dan ambil untung satu sama
lain. Arifal Chaniago dalam penelitiannya Ekonomi dan Koperasi, mengatakan
bahwa koperasi merupakan sebuah system yang bersifat abstrak namun cara
pengaklikasiaannya sangat sederhana. Ahli lainnya, Hans M Nunkener, dalam buku
nya yang berjudul Hukum Koperasi,berkata bahwa dalam sebuah koperasi terdapat
kebebasan dan otonomi. Para ahli mendefenisikan koperasi terbagi menjadi
beberapa hal, pertama koperasi yang menyediakan berbagai barang baik itu produk
maupun jasa. Kedua, koperasi pemasaran, dimana peran dari koperasi ini adalah
mendistribusikan barang yang mereka miliki. Ketiga, koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa. Keempat, koperasi simpan pinjamyang memberikan layanan bagi
mereka yang membutuhkan uang. Tentu saja dengan adanya koperasi maka ini akan
membantu meringankan beban banyak orang dengan lebih mudah.
2.1.2
Jenis-jenis Koperasi
1. Koperasi
berdasarkan jenisnya dad 4 :
a. Koperasi
Produksi yaitu melakukan usaha produksi barang. Barang banrang yang dijual di
koperasi merukan hasil produksi anggota koperasi.
b. Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang,antara
lain seperti baju,alat tulis,makanan.
c. Koperasi
simpan pinjam melayani para anggota untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
d. Koperasi
Serba Usaha terdiri atas berbagai jenis usaha seperti menjual kebutuhan pokok
dan barang hasil produksi anggota koperasi.
2. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat atau pun daerah.
Koperasi pegawai ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai
negeri.
3. Koperasi
berdasarkan tingkatannya
a. Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
b. Koperasi
Sekunder yang merupakan koperasi beranggotakan beberapa koperasi.
2.1.3 Tujuan
Koperasi secara umum:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Menyediakan kebutuhan para anggota
3. Membangun ekonomi Indonesia
Selain tujuan di atas, koperasi juga
memberikan manfaat yang baik khususnya bagi para anggota suatu badan koperasi.
Manfaat ini bukan hanya kembali kepada para anggota, namun juga kepada
masyarakat. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan para anggota koperasi
:
2.1.4 Manfaat koperasi secara umum
1. Mempermudah anggota dalam memperoleh
modal usaha
2. Melatih para anggota dalam
berorganisasi
3. Memajukan usaha anggota koperasi
2.1.5 Jenis koperasi berdasarkan jenis usaha
a.
Koperasi
serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi
yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok di masyarakat. Koperasi ini bisa
didirikan olehsiapa saja asal berdasarkan ketentuan prinsip dan tujuan
koperasi.
b. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah sebuah badan
koperasi yang menjual berbagai jenis barang hasil produksi. Koperasi prosuksi
beranggotakan para produsen yang bekerja sama mengembangkan hasil produksinya
masing-masing dalam suatu badan usaha koperasi itu sendiri.
c.
Koperasi
konsumsi
Koperasi konsumsi merupakan usaha
koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok sehari yang dibutuhkan masyarakat
seperti bahan makanan, pakaian dan barang dari jenis sembako lainnya. Koperasi
konsumsi bisa didirikan oleh masyarakat apa saja yang ingin mengembangkan usahanya
dengan sistem koperasi
d.
Koperasi
simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan
usaha koperasi jasa keuangan. Usaha koperasi simpan pinjam layaknya sebuah Bank
tempat anda menyimpan uang yang menyediakan jasa simpan pinjam.
2.1.6 Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya
a.
Koperasi
pegawai negeri
Koperasi pegawai negeri
beranggotakan pegawai pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota itu sendiri. Badan usaha koperasi pegawai negeri biasanya menyediakan
barang-barang kebutuhan pegawai dan apa saja yang dibutuhkan.
b.
Koperasi
unit desa
Koperasi unit desa adan jenis badan
usaha koperasi yang menyediakan kebutuhan pertanian. Koperasi unit desa
beranggotakan masyarakat setempat. (http://coffeblogs.blogspot.com/2014/02/usaha-bersama-koperasi-tujuan-manfaat.html)
2.1.7
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya
No
|
Koperasi
|
Badan
Usaha Bukan Koperasi
|
1
|
Meningkatkan
kesejahteraan anggota
|
Mencari
keuntungan sebesar – besarnya
|
2
|
Modal
berasal berasal dari anggota
|
Modal
berasal dari perorangan atau sekelompok orang sebagai pemegang saham
|
3
|
Keuntungan(SHU)
dibagi setiap tahun berdasar besarnya jasa usaha kepada koperasi
|
Keuntungan
dibagi berdasarkan besarnya saham
|
4
|
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
|
Keanggotaan
terbatas hanya pada pemilik modal
|
5
|
Kekuasaan
tertinggi terletak pada rapat anggota
|
Kekuasaan
tertinggi terletak pada rapat umum pemegang saham
|
6
|
Setiap
anggota mempunyai hak suara
|
Hak
suara berdasar jumlah saham yang dimiliki
|
2.2 Kesejahteraan
2.2.1
Definisi Kesejahteraan
a.
Menurut Undang-undang No 11 Tahun
2009,
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,
dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu.
Mengembangkan
diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan
sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum
terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh
pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami
hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan
secara layak dan bermartabat.
b.
Menurut Byars dan Rue (1997),
tunjangan karyawan merupakan penghargaan yang diterima karyawan karena yang
bersangkutan menjadi anggota dari suatu organisasi dan juga karena posisinya di
dalam organisasi. Oleh karena itu, tunjangan karyawan akan selalu diberikan
kepada karyawan sepanjang mereka bekerja dalam organisasi. Tunjangan karyawan
berbeda dengan upah atau insentif karena tunjangan karyawan tidak terkait
dengan kinerja karyawan. (http://catatankecik.blogspot.com/2013/12/kesejahteraan-karyawan.html)
Perusahaan dan karyawan pada
hakekatnya saling membutuhkan, karyawan adalah asset perusahaan karena tanpa
adanya sumber daya manusia maka perusahaan tidak akan bisa berjalan, begitu
juga karyawan tidak dapat menunjang kesejahteraan hidupnya tanpa adanya
perusahaan sebagai tempat mencari nafkah sekaligus implementasi dari disiplin
ilmu yang mereka miliki sendiri. Maka karyawan harus diperhatikan
kesejahteraannya jangan hanya dituntut kewajibannya saja dengan berbagai macam
beban pekerjaan, begitu pula dengan karyawan yang jangan hanya menuntut hak
mereka tetapi pekerjaan dan tanggung jawab sebagai karyawan tidak diselesaikan.
Namun masih ada perusahaan yang kurang memperhatikan karyawannya sehingga
karyawan menjadi kehilangan motivasi, malas, dan terkesan tidak baik hasil
pekerjaannya. Sehingga mereka beranggapan bahwa sekeras apa pun mereka bekerja
perusahaan tidak mempedulikan mereka, apalagi untuk memberikan kesejahteraan
dan imbalan yang layak untuk mereka.
Untuk memcegah terjadinya tindakan karyawan yang
tidak diinginkan oleh perusahaan, maka tugas manajemen perusahaan yang harus
memenuhi tuntutan karyawan dengan memberikan kesejahteraan yang adil dan
bijaksana, semua itu dilakukan demi terciptanya kesejahteraan karyawan dan
kesejahteraan perusahaan.
Pentingnya kesejahteraan karyawa adalah untuk
mempertahankan karyawan agar tidak pindah ke perusahaan lain, meningkatkan
motivasi dan semangat kerja, dan meningkatkan sikap loyalitas karyawan
terhadap perusahaan. untuk mempertahankan karyawan ini hendaknya diberikan
kesejahteraan/kompensasi lengkap/fringe benefits. Kesejahteraan yang diberikan
sangat berarti dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental
karyawan beserta keluarganya. Usaha yang dilakukan untuk mempertahankan dan
memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar semangat kerja meningkat
adalah melalui program kesejahteraan karyawan yang disusun berdassaarkan
peraturan legal, berasaskan keadilan dan kelayakan serta berpedoman kepada
kemampuan perusahaan.
Karyawan adalah modal utama bagi setiap perusahaan.
sebagai modal, karyawan perlu dikelola agar tetap produktif. Akan tetapi
pengelolaan karyawan bukanlah hal yang mudah, karena mereka mempunyai pikiran,
perasaan, status, keinginan dan latar belakang yang heterogen. Oleh sebab itu
perusahaan harus bisa mendorong mereka agar tetap produktif dalam mengerjakan
tugas-tugas dan tanggung jawabnya masing-masing yaitu dengan memberikan sesuatu
yang menimbulkan kepuasan dalam diri karyawan. sehingga perusahaan dapat
membpertahankan karyawan yang loyalitas dan dedikasi yang tinggi serta memiliki
pengalaman dan potensi dalam bidang pekerjaannya. Karyawan semacam itu
merupakan asset utama yang penting dan salah satu factor penunjang keberhasilan
pekerjaan dalam menjalankan perusahaan.
2.2.2 Pengertian
Kesejahteraan Karyawan
a. Menurut Malayu S.P. Hasibuan,
kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang diberikan
oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan
dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktifitasnya
meningkat[1])
Kesejahteraan adalah dapat
dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama
pembayarannya kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan,
pembagian berupa saham, asuransi, perawatan dirumah sakit, dan pensiun[2])
Pentingnya program kesejahteraan
yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja
karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan
(2001:182) adalah:
“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnover relative rendah.”
Dengan tingkat kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para karyawan akan lebih berdisiplin.
“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnover relative rendah.”
Dengan tingkat kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para karyawan akan lebih berdisiplin.
b.Menurut I.G. Wursanto
(1985:165) menyatakan bahwa : Kesejahteraan social atau jaminan social
bentuk pemberian penghasil baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk non
materi, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa
pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena pensiun, lanjut usia dalam usaha
memenuhi kebutuhan materi maupun non materi kepada karyawan dengan tujuan untuk
memberikan semangat atau dorongan kerja kepada karyawan.
c. Menurut Andre. F. Sikulu
menyatakan bahwa : Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa yang diterima oleh
pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung
2.2.3 Tujuan dan manfaat
Program Kesejahteraan Karyawan
Program kesejahteraan yang
diberikan oleh perusahaan, lembaga atau organisasi pada pegawainya hendaknya bermanfaat,
sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan perusahaan yang efektif. Program
kesejahteraan karyawan sebaiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh perusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.
Ø
Adapun tujuan program kesejahteraan pada pegawai
menurut Malayu S.P. Hasibuan (2000:187) adalah :
- Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
- Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
- Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
- Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
- Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
- Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
“Dale
yolder menjelaskan bahwa “Benefits may be regardedas the more tangible
financial contributions to employees. Special payment to those who are ill,
contributions to employees savings, distributions of stock , insurance,
hospitalization, and private pensions for example”.[3])
(kesejahteraan dapat dipandang sebagai uang bantuan
lebih lanjut kepada karyawan. Terutama pembayaran kepada mereka yang sakit,
uang bantuan untuk tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi,
perawatan dirumah sakit, dan pensiun.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang
termasuk kedalam kesejahteraan karyawan dapat dapat berupa uang bantuan seperti
bantuan untuk perawatan untuk karyawan yang sakit serta perawatannya, bantuan
uang untuk tabungan, pembagian saham, asuransi dan pensiun.
Kesejahteraan buruh /pekerja adalah suatu pemenuhsn
kebutuhan dan /atau keperluasn yasng bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik
didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi produktifitas kerjas dalam lingkungan kerja yang
aman dan sehat[4])
Program kesejahteraan karyawan adalah tunjangan –
tunjangan dan peningkatan kesejahteraan yang pemberiannya tidak berdasarkan
pada kinerja pegawai tetapi didasarkan kepada keanggotaanya sebagai bagian dari
organisasi serta pegawai sebagai seorang manusia yang memiliki banyak kebutuhan
agar dapat menjalankan kehidupannya secara normal dan bekerja lebih baik[5])
Timbul pertanyaan apa saja persamaan dan
perbedaan antara kompensasi langsung (gaji/upah) dengan kesejahteraan karyawan
(kompensasi tidak langsung) itu.
·
Persamaannya :
- Gaji/upah dan kesejahteraan karyawan adalah sama-sama merupakan pendapat bagi karyawan.
- Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan bertujuan sama yakni untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan keterkaitan karyawan.
- Gaji/upah dan kesejahteraan adalah biaya bagi perusahaan.
- Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan dibenarkan oleh peraturan legal, jadi bisa dimasukan dalam neraca financial perusahaan tersebut[6])
·
Perbedaannya :
- Gaji/upah adalah hak karyawan untuk menerimanya dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
- Gaji/upah wajib dibayar perusahaan sedangkan kesejahteraan diberikan hanya atas kebijaksanaan saja , jadi bukan kewajiban perusahaan atau sewaktu-waktu dapat ditiadakan.
- Gaji/upah harus dibayar dengan financial(uang/barang), sedangkan kesejahteraan diberikan dengan financial dan nonfinansial (fasilitas).
- Gaji/upah waktu dan besarnya tertentu, sedangkan kesejahteraan waktu dan besarnya tidak tentu[7])
Hal-hal diatas mendoronng manajer yang berkreatif
memberikan balas jasa dengan secara langsung dan tidak langsung untuk tindakan
berjaga-jaga, jika sewaktu-waktu perusahaan mengalami kesulitan karyawan tetap
bersikap loyal.
Kesejahteraan yang diberikan hendaknya bermanfaat
dan mendorong untuk tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat
serta tidak melanggar peraturan legal pemerintah.
Ø
Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain
sebagai berikut :
- Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada karyawan.
- Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta keluarganya.
- Memotivasi gairah kerja , disiplin dan produktifitas kerja bagi karyawan.
- Menurunkan tingkat absensi dan turn over karyawan.
- Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
- Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
- Mmelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
- Mengefektifkan pengadaan karyawan.
- Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia
10. Mengurangi kecelakaan kerja dan kerusakan
peralatan perusahaan.
11. Menigkatkan status social karyawan beserta
keluarganya[8])
Telah dikemukakan bahwa program kesejahteraan
karyawan dapat diberikan secara materi maupun nonmaterial. Kesejahteraan
karyawan secara material berkaitan langsung dengan prestasi karyawan, dan dapat
diberikan berupa kompensasi, seperti uang transport, uang makan, uang pensiun,
tunjangan hari raya, uang jabatan, bonus, uang pendidikan, uang pengobatan,
pakaian dinas, uang cuti, dan uang kematian. Sedangkan kesejahteraan karyawan
secara non material dapat berupa pemberian fasilitas dan pelayan bagi keryawan
seperti fasilitas yang di sediakan oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa program
kesejahteraan terdiri dari dua komponen utama yaitu : kompensasi yang berkaitan
lamgsung dengan prestasi kerja karyawan serta kompensasi yang tidak berkaitan
langsung denganprestasi kerja karyawan tetapi diberikan oleh pihak perusahaan
kepada karyawan yang dipandang sebagai penghasilan tambahan.
Pemberian kesejahteraan karyawan sangat berarti dan
bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan pemberian kesejahteraan
bermanfaat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara
perusahaan dengan karyawan, meningkatkan semangat kerja karyawan, disiplin
kerja, dan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan bagi
perusahaan dapat meningkatkan produktifitas kerja, efisiensi kerja efektifitas
kerja, dan maningkatkan laba. Program kesejahteraan karyawan sangat pemting
demi terwujudnya tujuan perusahaan, namun program kesejahteraan karyawan harus
disusun berdasarkan peraturan yang ada, berdasarkan asas keadilan dan
kelayakan, dan berpedoman pada kemampuan perusahaan.
Bentuk lainnya dari program kesejahteraan karyawan
didalam perusahaan dapat berupa dana bantuan pendidikan, bantuan keuangan, dan
bantuan social. Seperti yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian, menyebutkan
bahwa : “dalam usaha mendorong produktifitas serta ketenangan kerja pada
karyawannya, perusahaan memberikan jasa-jasa tertentu kepada karaywannya
pembayaran diluar upah dan gaji serta berbagai manfaat sasmpingan. Umumnya
diberikan jasa-jasa tersebut antara lain bantuan pendidikan, bantuan keuangan,
dan bantuan social
Dari uraian-uaraian diatas bahwa pemberian
kesejahteraan bertujuan untuk mendorong produktifitas serta ketenangan kerja
pada perusahaan. Apabila perusahaan memiliki tenaga kerja yang mampu dan cakap,
namun jika tidak ada dorongan kepada karyawan maka semua itu tidak ada artinya.
Jadi agar para karyawan dapat meningkatkan semangatnya perlu adanya suatu
dorongan semangat kerja yang salah satunya dengan kesejahteraan bagi karyawan,
dan pada akhirnya tujuan dan harapan dari perusahaan dapat terwujud.
Penghargaan terhadap karyawan bentuknya
bermacam-macam namun dapat dikelompokan kedalam empat kelompok :
- Pembayaran untun waktu tidak bekerja.
- Perlindungan ekonomis terhadap bahaya.
- Pelayanan karyawan.
- Pembayaran yang dituntut oleh hukum[9])
Program tunjangan dana peningkatan kesejahteraan
dapat dikategorikan menjadi lima yaitu :
- Pembayaran upah tidak bekerja dengan alasan tertentu.
- Jamina terhadap resiko kerja.
- Program peningkatan kesehatan dan kesejahteraan.
- Program yang berkaitan dengan pengembangan diri karyawan.
- Tunjangan yang harus dilakukan oleh undang-undang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa program
kesejahteraan bertujuan untuk mendorong para karyawan agar dapat bekerja
seoptimal mungkin untuk menghasikkan apa yang diharapkan oleh perusahaan.
Berbagai jenis program kesejahteraan kepada karyawan, seperti yang diutarakan
oleh Malayu S.P. Hasibuan dalam table dibawah ini.
Table 1
Jenis-jenis kesejahteraan karyawan
No
|
Ekonomis
|
Fasilitas
|
Pelayanan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Uang pensiun
Uang makan
Uang transport
Tunjangan hari raya
Bonus
Uang duka
Pakaian dinas
Uang pengobatan
|
Tempat ibadah
Kafetaria
Olahraga
Kesenian
Pendidikan
Cuti
Koperasi
Izin
|
Kesehatan
Mobil jemputan
Penitipan bayi
Bantuan hukum
Penasihat keuangan
Asuransi
Kredit rumah
|
2.3 Perusahaan
2.3.1
Definisi Perusahaan
Perusahaan
atau
istilah Inggrisnya enterprise terdiri
dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut pabrik atau bedriiff (bahasa Belanda). Pengertian Perusahaan di sini maksudnya
suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau
jasa untuk masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Selain sebagai
suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang diorganisasikan,
didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat.[10])
a. Menurut wikipedia Indonesia :
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai
badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
b. Menurut Molengraaff : Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara
memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraaff tersebut hanya
meliputi jenis usaha dan tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha.
c. Menurut Andasasmita : Perusahaan adalah mereka yang
secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu (pasti) mencapai atau
memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka.
d. Pemerintah Hindia Belanda : Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan, yang dilakukan secara tidak
terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
e. Much Nurachmad : Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang berbadan hokum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
f. Marti Sumarni (1997) : Perusahaan
adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah
sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
g. Menurut Polak : Baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan- perhitungan tentang
laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang
perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan
Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian
perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak
cukup dua unsur.
h. Menurut Swastha dan Sukotjo
(2002 : 12) : Pengertian perusahaan
adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
2.3.2 Visi, Misi,
dan Falsafah Perusahaan
Visi yang dimiliki oleh sebuah
perusahaan merupakan suatu cita-cita tentang keadaan di masa dating yang
diinginkan untuk terwujud oleh seluruh personel perusahaaan, mulai dari jenjang
yang paling atas sampai yang paling bawah, bahkan pesuruh sekalipun. Cita-cita
maa depan yang ada dalam benak pendiri yang kira-kira mewakili seluruh anggota
perusahaan inilah yang disebut Visi
Langkah berikutnya adalah membuat
Misi. Misi adalah penjabaran secara
tertulis mengenai visi agar visi menjadi mudah dimengerti atau jelas bagi
seluruh staf perusahaan.
Falsafah atau sering pula disebut
dengan Kredo. Nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah harus tertanam atau
tercermin dalam tingkah laku seluruh anggota organisasi[11])
2.3.3
Jenis-jenis
Perusahaan
a. Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan
1. Perusahaan
Perorangan (PO) :
Perusahaan
yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas
semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
v Ada 6 kebaikan perusahaan
perorangan,yaitu :
a)
Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)
Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)
Kepuasan pribadi.
d)
Kebebasan dan fleksibelitas.
e)
Lebih mudah memperoleh kredit.
f)
Sifat kerahasiaan.
v Ada 5 keburukan perusahaan
perorangan,yaitu :
a)
Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)
Sumber keuangan terbatas.
c)
Kesulitan dalam manajemen.
d)
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)
Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2. Firma yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan
dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer
v Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a) Jumlah modal
perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah
memperoleh kredit.
c) Kemampuan
manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan
firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
v Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a) Tanggungjawab
pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup
perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian yang
diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota
pemilik firma yang lain
3.
Perseroan Komanditer (comanditaire
vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas
hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang
perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
ü Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general
partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai
pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan
lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited partner)
yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang
perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak
diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
v Ada 4 kebaikan perseroan komanditer
(CV),yaitu :
a)
Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)
Lebih mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d)
Pendirian perusahaan lebih mudah.
v Ada 3 keburukan perseroan komanditer
(CV),yaitu :
a)
Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)
Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu
pimpinan.
4.
Perseron Terbatas
(PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih
sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie
Telkom,Tbk.
ü Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a)
Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung
pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)
Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)
Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)
Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage)
perusahaan.
ü Ada 5 keburukan PT yaitu :
a)
Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)
Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT
harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
ü Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT)
yaitu :
a. Perseroan
terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok
pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
v PT.Grup Salim,pemilik perusahaan
Sudono Salim
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan
Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan
Eka Djipta Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan
Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik
perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik
perusahaan Putra Sampoerna.
b. Perseroan
terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para
pemegang saham secara terbuka. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
v PT.Indosat,Tbk
v PT.Semen Gresik,Tbk
v PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
c. Perseroan
terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak
mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
v PT.Bayur Air
v PT.Seulawah Air
v PT.Indonesia Airlines
d. Perseroan terbatas
asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki
tempat di luar negeri. Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd
e. Perseroan
terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan
juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk * PT.Bank Nagari
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang
f. Perseroan
terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang
pemegang saham. Contoh :
v PT.Pangeran Hotel v PT.Tranex
5.
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh
Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
PT.Pertamina (Persero)
PT.Bank Negara Indonesia
(Persero),Tbk
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT.Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
PT.Pos Indonesia (Persero)
PT.Garuda Indonesia (Persero)
6.
Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam
bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani
kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
Ø Perum
Pegadaian
Ø Perum
Perumahan Nasional (Perumnas)
Ø Perum
Badan Urusan Logistik (Bulog)
Ø Perum
Damri
7.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak
dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba
danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan
Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8.
Perusahaan Daerah
yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan
Daerah Grafika
ü Perusahaan
Daerah Dinamika
9.
Koperasi yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum
koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik
Indonesia.
ü Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a. Berdasarkan
fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
§ Koperasi
produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi
Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
§ Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya :
Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
§ Koperasi
kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya :
Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b. Berdasarkan
luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
§ Koperasi
primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat
kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
§ Koperasi
pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer
yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi
pusat jeruk.
§ Gabungan
koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat
yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi
batik.
§ Induk
koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang
memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan
induk koperasi batik.
10. Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang
bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi
Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
b.
Berdasarkan Sistem Ekonomi
1. Perusahaan
Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Contoh :
- Perseroan
terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan
Negara umum (Perum)
- Perusahaan
Negara jawatan (Perjan)
- Perusahaan
daerah (PD)
2.
Perusahaan Swasta yaitu perusahaan
yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
· Perusahaan
perorangan (PO)
· Firma
(Fa)
· Perseroan
Komanditer (CV)
· Perseroan
terbatas (PT)
· Yayasan
3. Perusahaan
Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi
secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
o Koperasi pusat
o Gabungan koperasi
o Induk koperasi
c.
Berdasarkan Skala Bisnis
1.
Perusahaan Mikro yaitu perusahaan
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt
(UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang
Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam.
2.
Perusahaan Kecil yaitu perusahaan
yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
Ø Perusahaan
kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
Ø Perusahaan
kecil batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
Ø Perusahaan
kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.
3.
Perusahaan Menengah yaitu perusahaan
yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
§ Perusahaan
menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan
menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan
menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi
§ Perusahaan
menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh
§ Perusahaan
menengah galamai di Kota Payakumbuh
4. Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih
lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
Contoh :
ü PT.Semen Padang
ü PT.Bank
Nagari
ü PT.Bank
Negara Indonesia (Persero)
ü PT.Bank
Mandiri (Persero)
ü PT.Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
d.
Berdasarkan Bidang Bisnis
1.
Perusahaan agraris yaitu perusahaan
yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis
pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
a. Perusahaan pertanian yaitu perusahaan
yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian. Contoh : PT.Pertani (Persero) dan
PT.Sang Hyang Sari (Persero).
b. Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan
yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan Nusantara
I-XIV (Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
c. Perusahaan perikanan yaitu perusahaan
yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan. Contoh
ü
Perum
perikanan prasarana samudera (Persero)
ü PT.Perikanan Samudera Besar
(Persero)
ü PT.Tirta Raja Mina (Persero)
ü PT.Usaha Mina (Persero)
ü PT.Perikanan Indonesia (Persero)
d. Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang
bergerak dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum Perhutani (Persero) dan
PT.Inhutani I-V (Persero).
e. Perusahaan peternakan yaitu perusahaan
yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan. Contoh : PT.Sumatera
Flountry,Perusahaan sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan ayam ras
petelur.
2.
Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis
ekstraktif. Contoh :
· PT.Timah (persero)
· PT.Pertamina (persero)
· PT.Caltex Pacifik Indonesia (persero)
· PT.Tambang Batubara Bukit Asam (persero)
· PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang
tambang emas dan tembaga.
· PT.Tambang Tondano Nusajaya.
3.
Perusahaan perdagangan yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
Ø PT.Matahari
Putra Prima,Tbk
Ø PT.Indomart
Ø PT.Hero
Supermarket,Tbk
Ø PT.Carrefour
Indonesia
Ø PT.Alfa
Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)
4. Perusahaan
industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri.
Contoh : PT.Semen Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia
Gresik,PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.
5.
Perusahaan jasa yaitu perusahaan
yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
o PT.Bank
Negara Indonesia (persero)
o PT.Garuda
Indonesia (persero)
o PT.Telekomunikasi
Indonesia (persero)
o PT.Pos
Indonesia (persero)
o PT.Jasa
Raharja (persero)
o PT.Pelayaran
Nasional Indonesia (persero)
o Yayasan
Perguruan Tinggi Taman Siswa
o PT.Angkasa
Putra (persero)
2.3.4 Unsur-unsur Perusahaan
1. Organisasi
Organisasi berasal dari kata organ (
sebuah kata dari bahasa Yunani) yang berartialat. Adanya satu alat produksi
saja belum menimbulkan organisasi. Setelah diatur dan dikombinasikan dengan
sumber-sumber ekonomi lainnya seperti manusia, bahan-bahan dan sebagainya,
timbullah keharusan untuk mengadakan kerjasama secara efisien, efektif dan
dapat hidup sebagaimana mestinya.
Organisasi
sebagai suatu bentuk dan hubungan yang mempunyai sifat dinamis, dalam arti
dapat menyesuaikan diri kepada perubahan, pada hakekatnya merupakan suatu
bentuk yang dengan sadar diciptakan manusia untuk mencapai tujuan yang sudah di
perhitungkan.
2. Produksi
Dalam Organisasi tersebut di atas
memungkinkan dilakukannya aktivitas produksi, yaitu semua usaha yang ditujukan
untuk menciptakan atau menaikkan faedah (utility).
a. Produksi Langsung
1. Produksi primer
(Ekstratif)
= Usaha-usaha untuk mendapat bahan atau material langsung dari alam.
2.
Produksi Sekunder = Usaha menggunakan bahan atau material untuk
meningkatkan faedah atau mengolahnya menjadi barang lain.
b. Kegiatan yang membantu Produksi Langsung
Selain produksi langsung, terdapat
kegiatan lain yang membantunya, disebut produk tersier. Ini
meliputi perdagangan (perdagangan besar , perdagangan kecil, impor, dan ekspor)
dan kegiatan lain seperti distribusi, perbankan, perasuransian, penelitian
pasar dan periklanan.
c. Produksi Tidak Langsung
Produksi tidak langsung ini tidak
menaikkan nilai penggunaan ataupun tidak langsung dari alam. Sebagai contoh
adalah kegiatan yang dilakukan oleh para akuntan, ilmiawan, polisi dan
sebagainya.
3. Menggunakan dan Mengkordini Sumber-sumber Ekonomi/Faktor-faktor Produksi
Dalam unsur yan ketiga ini
terkandung pengertian adanya kegiatan atau aktivitas untuk menjalankan fungsi
dan sumber ekonomi. Fungsi-fungsi yang dilakukan oleh perusahaan antara lain :
pembelanjaan, pemasaran, kepegawaian ,dan sebagainya.
Pada pokoknya
sumber ekonomi yang digunakan oleh perusahaan dapat dikelompokkan ke dalam :
a.
Manusia
b.
Uang
c.
Material
d.
Metode
Keempat macam sumber ekonomi ini
dikenal dengan singkatan 4M ( men, money, material dan method). Produksi
tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya sumber-sumber tersebut.
Sumber-sumber ekonomi, disebut juga input atau faktor-faktor produksi,
penggunaannya mempunyai konsekuensi bagi perusahaan.
ü MANUSIA, tidak saja berperanan
sebagai tenaga kerja, tetapi sekaligus juga sebagai konsumen.
ü UANG merupakan unsur penting untuk
menciptakan sejumlah modal. Modal secara luas dapat didefinisikan sebagai
sejumlah uang atau barang yang dibeli dengan uang tersebut untuk memproduksi
barang lain.
ü MATERIAL merupakan salah satu faktor
produksi yang sangat penting untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif.
ü METODE adalah faktor produksi yan
keempat, meliputi ide atau inisiatif yang bersifat produktif, pengambilan
keputusan, penanggungan resiko yang ada, dan sebagainya. Semua ini ditunjukan
untuk mengorganisir dan mengkoordinir faktor lain yang baik. Orang yang
melaksanakan kegiatan ini disebut wiraswasta (entrepreneur).
Kadang-kadang keempat faktor produksi tersebut hanya digolongkan ke dalam dua
kelompok, yaitu :
- Modal (termasuk tanah dan
tenaga kerja), dan
- Manajemen
Semua kegiatan
yang ada dalam perusahaan ditunjukan untuk membuat barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat, dan mendistribusikannya dengan cepat serta efisien
agar memperoleh laba. Laba akan didapatkan apabila perusahaan membut barang dan
jasa sesuai dengan selera masyarakat untuk memuaskan kebutuhannya.
4. Kebutuhan
Di sini pengertian kebutuhan
meliputi kebutuhan akan barang dan jasa. Sebuah perusahaan tidak akan dapat
memenuhi semua kebutuhan manusia, melainkan hanya sebagian saja.
Sedang sebagian yang lain dipenuhi
oleh perusahaan yang lain pula. Misalnya, perusahaan roti hanya dapat memenuhi
kebutuhan akan makanan saja.
5. Cara Yang Menguntungkan
Agar tujuan perusahaan dapat
tercapai, maka semua aktivitas yang dilakukan haruslah menggunakan cara-cara
yang menguntungkan, artinya cara yang ditempuh tersebut harus memperhatikan
prinsip efisiensi. Cara yang menguntungkan bagi perusahaan belum tentu sama
baiknya bagi perusahaan lain.
a. Bidang Operasi
Dalam hal ini ada perusahaan yang
bergerak di bidang pengolah (manufaktur), perakitan (assembling), perdagang
atapun di bidang jasa seperti : perbankan, pengangkutan, perhotelan, dan
sebagainya.
b. Alat Produksi
Di gunakan oleh perusahaan manufaktur
berlain dengan alat produksi yang dipakai oleh perusahaan perakitan,
perdagangan atau jasa.
c. Tujuan Perusahaan
Tujuan perusahaan ini sangat
tergantung pada keinginan para pemilik atau sebagian besar dari penanam
modal/pemberi kekayaan.
o
Keuntungan
maksimal
Jika sebuah badan usaha yang
didirikan merupakan lembaga untuk mengadakan konsentrasi modal, maka pemilik
perusahaan tersebut mengharapkan diperolehnya pendapatan maksimal dari modal
yang ditanamkan.
Selain itu, dengan diperolehoya laba
bagi perusahaan sangat membantu tercapainya tujuan-tujuan yang lain, seperti :
- Kelangsungan hidup
- Pertumbuhan perusahaan
- Prestise
Bagi perusahaaan pengertian laba ini
merupakan kelebihan harga jual barang dan jasa di atas ongkos-ongkos yang
dipakai untuk menghasilkannya. Kemungkinan yang lain adalah sebaliknya,
perusahaan akan menderita kerugian apabila semua ongkos-ongkos melebihi harga
jualnya.
Menurut ilmu Ekonomi, pengertian
laba berbeda dengan pengertian laba yang telah dikemukakan. Dalam hal
ini, laba merupapkan jumlah pendapatan dikurangi jumlah ongkos yang
terdiri atas upah pekerja, sewa tanah, dan bunga modal.Bunga modal menurut
Ilmu Ekonomi adalah bunga dari seluruh modal yang digunakan dalam perusahaan.
Sedangkan pengusaha hanya memperhitungkan bunga bagi modal asing saja. Walaupun
demikian perbedaan tersebut tidak begitu penting.
o
Kesejahteraan
Anggota
Jika suatu usaha berbentuk Koperasi
di mana koperasi bukanlah merupakan suatu lembaga untuk mengadakan konsentrasi
modal, tetapi konsentrasi orang, maka tujuan utamanya adalah menciptakan
kesejahteraan para anggotanya.
BAB 3
PEMBAHASAN
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Ø Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari
perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.
Ø Kesejahteraan adalah sesuatu yang utuh, meliputi
kelayakan kompensasi finansial dan kelayakan kehidupan. Kesejahteraan juga soal
perlakuan. kesejahteraan juga soal membangun lingkungan kerja yang layak. Dalam
realitasnya, ini soal hal-hal keseharian yang seringkali luput dari perhatian
kita.
Ø Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai
badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
4.2
Saran
Dalam melakukan
pendirian koperasi harus di perhatikan apa saja ketentuan atau syarat dan
tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pendirian koperasi, agar mencapai tujuan
untuk membantu kesejahteraan
karyawan pada perusahaan serta masyarakat yang lemah dalam permasalahan
perekonomianmya.
DAFTAR
PUSTAKA
Malayu
SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal 183.
Ibid,
hal 185.
Dale
yolder, personel management and
industrial relation, sixth edition, new delhi : prentice hall of india,
1981. Page 47
UU ketenaga kerjaan, focus media,
Bandung, cetakan pertama, 2003.
Mariot
Tua Efendihariandja, PT. Gramedia Widia Indonesia, Jakarta, 2002, hal 279.
Malayu
SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya
Manusia, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal 186.
Malayu SP Hasibuan
opcit, hal 187.
Sondang P Siagian, Manajemen Sumber Daya Mannusia, Cetakan kesepuluh, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2003, hal 281.
Mutiara
S Panggabean, Manajemen Sumber daya
Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 21
Trisakti,
Yayasan, Dasar dasar Manajemen,
Grasindo
Umar,
Husein, Strategic Management in Action,
Gramedia Pustaka Utama
[1] Malayu SP
Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,
Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal 183.
[2] Ibid, hal 185.
[3]
Dale yolder, personel management and
industrial relation, sixth edition, new delhi : prentice hall of india,
1981. Page 47
[5] Mariot Tua Efendihariandja,
PT. Gramedia Widia Indonesia, Jakarta, 2002, hal 279.
[6] Malayu SP
Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,
PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal 186.
[7] Malayu
SP Hasibuan opcit, hal 187.
[8]
Sondang P Siagian, Manajemen Sumber Daya
Mannusia, Cetakan kesepuluh, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal 281.
[9] Mutiara S
Panggabean, Manajemen Sumber daya Manusia,
Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 21
[10] Trisakti,
Yayasan, Dasar dasar Manajemen,
Grasindo
Langganan:
Postingan (Atom)