Kamis, 16 April 2015

Girls' Generation "SNSD" - Catch Me If You Can Lyrics + Parts of Song (2015)

[All] Did it [Yuri] Seotun malbudan
[All] Did it [Yuri] Ne haengdongmani
[All] Did it [Yuri] Naneun mitgyeojyeo
[All] Did it [Hyoyeon] Jiswibodado
[All] Did it [Hyoyeon] Wiswideulmani
[All] Did it [Hyoyeon] Nareul umjwigyeo
[Yoona] Cheot nune banhan deusi nareul ppanhi boneul neonan swipge bada jul su eoptji
[Sooyoung] Ilbunilcho swiji anhgo man byeonghaneul nal neon anjeolbujeol mojhigetji
[Seohyun] Meomhuji ahna hangyereul jina sokdoreul nopyeo
[Sunny] I've got a feeling
[Yuri] Nado nae mam jabeul su eopseo saeroun naya
[Tiffany] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Taeyeon] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Yoona] Catch me if you can
[All/Yoona] Catch me if you can
[All/Yoona] Catch me if you can
[Yoona] Eonjengan watdan I got eonjenga geuryeotdeon kkum eonjenga suchyeodan neo
[Sooyoung] Ije gateun gose nan eopseo gateun kkumdo eopseo ttokkateun neon eopseo
[Yuri] Ne apeseo yaegihadeol naege aniya neo dallajineun nareul wonhae?
[Hyoyeon] Ilbunicho saeropjanha nareul sikyeobwa yeojareul gyeson byeonhageodeul
[Sunny] Meomhuji ahna hangyereul jina dallajin nal bwa
[Tiffany] I've got a feeling
[Taeyeon] Eoneu saenga jigeumdo beorsso saeroun gwageo
[Yoona] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Seohyun] I'm going to find my heart, my heart, my heart
[Yuri] Catch me if you can
[All/Yuri] Catch me if you can
[All/Yuri] Catch me if you can
[Taeyeon] Taeyangboda tteuropge neol bichuneun nareul bwa
[Sooyoung] Kkumcheoreom seuchineun my soul, dancing in the real life
[Tiffany] Meomchul su eopseo~
[Seohyun] I've got a feeling ([Taeyeon] oh whoah~)
[Sooyoung] I'm going to find my heart, my heart, my heart ([Tiffany] my heart~)
[Sunny] I'm going to find my heart, my heart, my heart ([Taeyeon] I'm going to find my heart~)
[Hyoyeon] Catch me if you can
[All] Catch me if you can
[All] Catch me if you can
[All] Catch me if you can
[All] Catch me if you can

Kamis, 27 November 2014

Tugas MID 1 Mata Kuliah Pengantar Bisnis "Pentingnya Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan"



Pentingnya Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan


Makalah ini dibuat sebagai pengganti MID Test 1
Mata Kuliah Pengantar Bisnis


Dosen Pembimbing :
Hj. Dra. Elvia Zahara, M.M
NIP. 195808231988112001


DIBUAT OLEH :
NAMA:
         
1.     Andy Ilhamsyah      (0614 3060 1387)
2.     Anggi Pratiwi           (0614 3060 1388)
3.     Ayu Desra Amalia   (0614 3060 1389)

KELAS : 1 NE
JURUSAN DIII ADMINISTRASI BISNIS


POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat, dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, saya dapat menyusun dan menylesaikan makalah yang berjudul “Pentingnya Mendirikan Koperasi untuk Mningkatkan Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan”.

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Bisnis, Jurusan Administrasi Bisnis Jenjang DIII pada Politeknik Negeri Sriwijaya

Dengan segala keterbatasan, saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya par a pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata saya mengaharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.






Palembang, 9 Oktober 2014


Kelompok 1
DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL...........................................................          i
KATA PENGANTAR............................................................         ii
DAFTAR ISI..........................................................................        iii
BAB 1 PENDAHULUAN......................................................         1
          1.1 Latar Belakang.......................................................         1
          1.2 Rumusan Masalah..................................................         2
          1.3 Ruang Lingkup.......................................................         2
          1.4 Tujuan Penulisan dan Manfaat Penulisan...............         2
          1.5 Metodelogi Penulisan..............................................         3
          1.6 Sistematika Penulisan.............................................         3
BAB 2 LANDASAN TEORI.................................................         4
          2.1 KOPERASI............................................................         4
          2.1.1 Definisi Koperasi.................................................         4
          2.1.2 Jenis-jenis Koperasi.............................................          
          2.1.3 Tujuan Koperasi Secara Umum...........................          
          2.1.4 Manfaat Koperasi Secara Umum.........................          
          2.1.5 Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha............          
          2.1.6 Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya.....          
          2.1.7 Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha lainnya...          
          2.2 KESEJAHTERAAN ..............................................          
          2.2.1 Definisi Kesejahteraan.........................................          
          2.2.2 Pengertian Kesejahteraan Karyawan...................          
          2.2.3 Tujuan dan Manfaat Program Kesejahteraan Karyawan        
          2.3 PERUSAHAAN.....................................................          
          2.3.1 Definisi Perusahaan.............................................          
          2.3.2 Visi, Misi, dan Falsafah Perusahaan....................          
          2.3.3 Jenis-jenis Perusahaan.........................................          
          2.3.4 Unsur-unsur Perusahaan.....................................          





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami mahasiswa gunadarma sepakat untuk mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat, koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat. (Sitio, Arifin, dkk, Koperasi: Teori dan Praktek, Erlangga)
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi  yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan dapat mendatagkan manfaat yang besar bagi nya daripada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah koperasi dikatakan berhasil atas sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterakan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi mensejahterakan anggotanya. Jadi, hubungan antara kinerja koperasi, partisipasi anggota, dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Di negara kita sendiri (Indonesia),  Pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi. (http://frwarandy.blogspot.com/2012/01/mengapa-kita-perlu-berkoperasi.html)
Menurut kami, pengambilan judul ini dikarenakan ingin mengetahui tata cara bagaimana mendirikan koperasi yang baik dan bagaimana pemerintah mendirikan koperasi itu agar terciptanya kesejahteraan bagi karyawan, apalagi masih banyak kesenjangan karyawan di suatu perusahaan. Oleh karena itu, kami mengangkat judul ini untuk dijadikan materi pembahasan kami.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pentingnya mendirikan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan       pada perusahaan?
            2. Kurangnya kesejahteraan karyawan karena koperasi belum berjalan dengan baik

1.3 Ruang Lingkup
            Untuk menjaga agar penulisan ini terarah dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang dibahas, maka penulis membatasi ruang lingkup permasalahan. Adapun ruang lingkup yang akan dibahas adalah Pentingya Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan pada Perusahaan.

1.4 Tujuan Penulisan dan Manfaat Penulisan
              1.4.1 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejauh mana pentingnya mendirikan koperasi untuk meningkatkan  kesejahteraan karyawan pada perusahaan.
     2. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesejahteraan karyawan dengan adanya koperasi.
              1.4.2 Manfaat Penulisan
     1. Agar mengetahui sejauh mana pentingnya mendirikan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan pada perusahaan.
2. Agar mengetahui sejauh mana tingkat kesejahteraan karyawan dengan adanya koperasi.

1.5 Metodelogi Penulisan
            Dalam mengumpulkan data untuk menyelesaikan penulisan laporan Pengantar Bisnis, kami melakukan metode penelitian dengan beberapa cara, yaitu :
·        Metode Observasi, yaitu metode pengumpulan data melalui kegiatan turun kelapangan, dengan cara menganalisa objek penelitian secara langsung.

1.6 Sistematika Penulisan
            Guna memahami lebih jelas mengenai makalah Pentingnya Mendirikan Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Pada Perusahaan , dilakukan dengan cara mengelompokkan materi menjadi beberapa sub bab dengan sistemaika penulisan sebagai berikut:
ü  BAB I : PENDAHULUAN
 Bab ini menjelaskan tentang informasi umum yaitu latar belakang penelitian, rumusan masalah, ruang lingkup, tujuan dan manfaat penelitian, metodelogi penulisan, dan sistematika penulisan.
ü  BAB II : LANDASAN TEORI
Bab ini berisikan teori yang dimbil dari beberapa kutipan buku, yang berupa pegertian dan definisi.
ü  BAB III : PEMBAHASAN
Bab ini berisika gambaran dan penjelasan mengenai Pentingnya Mendirikn Koperasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Pada Perusahaan dengan singkat untuk dijadikan referensi yang akan dilakukan dalam kehidupan bemasyarakat.
ü  BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran yang berkaitan dengan analisa dan optimalisasi berdasarkan yang telah di uraikan pada bab-bab sebelumnya.



Bab 2
LANDASAN TEORI

2.1 Koperasi
            2.1.1 Definisi Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh beberapa orang sebagai sarana bisnis yang nantinya akan di fugnsikan untuk kepentingan umum. Koperasi menggerakkan langkahnya berdasarkan prinsip yang ada dalam gerakan ekonomi rakyat. Asas dari koperasi itu sendiri ada asas kekeluargaan. Hal yang sama juga di katakana oleh Murni Ninggsih dalam buku nya yang berjudul Koperasi. Pada kenyataannya koperasi memang media yang tepat umtuk membantu sesame. Istilah koperasi juga di populerkan oleh salah satu ahli social dari Steven M. Sheifin Arthur dalam bukunya yang berjudul Principles and Action, beliau mengutarakan bahwa sebuah lembaga yang menyediakan prasarana dan fasilitas baik itu dalam bentuk layanan jasa atau produk itu harus memiliki sistem yang baik yaitu system kekeluargaan yang erat antara anggota satu dengan yang lainnya. Tidak boleh ada aksi saling sikut dan ambil untung satu sama lain. Arifal Chaniago dalam penelitiannya Ekonomi dan Koperasi, mengatakan bahwa koperasi merupakan sebuah system yang bersifat abstrak namun cara pengaklikasiaannya sangat sederhana. Ahli lainnya, Hans M Nunkener, dalam buku nya yang berjudul Hukum Koperasi,berkata bahwa dalam sebuah koperasi terdapat kebebasan dan otonomi. Para ahli mendefenisikan koperasi terbagi menjadi beberapa hal, pertama koperasi yang menyediakan berbagai barang baik itu produk maupun jasa. Kedua, koperasi pemasaran, dimana peran dari koperasi ini adalah mendistribusikan barang yang mereka miliki. Ketiga, koperasi yang menghasilkan barang dan jasa. Keempat, koperasi simpan pinjamyang memberikan layanan bagi mereka yang membutuhkan uang. Tentu saja dengan adanya koperasi maka ini akan membantu meringankan beban banyak orang dengan lebih mudah.

2.1.2 Jenis-jenis Koperasi

1.      Koperasi berdasarkan jenisnya dad 4 :
a.       Koperasi Produksi yaitu melakukan usaha produksi barang. Barang banrang yang dijual di koperasi merukan hasil produksi anggota koperasi.
b.      Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang,antara lain seperti baju,alat tulis,makanan.
c.       Koperasi simpan pinjam melayani para anggota untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
d.      Koperasi Serba Usaha terdiri atas berbagai jenis usaha seperti menjual kebutuhan pokok dan barang hasil produksi anggota koperasi.

2.      Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat atau pun daerah. Koperasi pegawai ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
3.      Koperasi berdasarkan tingkatannya
a.       Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
b.      Koperasi Sekunder yang merupakan koperasi beranggotakan beberapa koperasi.


2.1.3 Tujuan Koperasi secara umum:
1.      Meningkatkan kesejahteraan anggota
2.      Menyediakan kebutuhan para anggota
3.      Membangun ekonomi Indonesia
Selain tujuan di atas, koperasi juga memberikan manfaat yang baik khususnya bagi para anggota suatu badan koperasi. Manfaat ini bukan hanya kembali kepada para anggota, namun juga kepada masyarakat. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan para anggota koperasi : 


2.1.4 Manfaat koperasi secara umum
1.      Mempermudah anggota dalam memperoleh modal usaha
2.      Melatih para anggota dalam berorganisasi
3.      Memajukan usaha anggota koperasi

2.1.5 Jenis koperasi berdasarkan jenis usaha

a.       Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok di masyarakat. Koperasi ini bisa didirikan olehsiapa saja asal berdasarkan ketentuan prinsip dan tujuan koperasi.


b. Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah sebuah badan koperasi yang menjual berbagai jenis barang hasil produksi. Koperasi prosuksi beranggotakan para produsen yang bekerja sama mengembangkan hasil produksinya masing-masing dalam suatu badan usaha koperasi itu sendiri.



c.       Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi merupakan usaha koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok sehari yang dibutuhkan masyarakat seperti bahan makanan, pakaian dan barang dari jenis sembako lainnya. Koperasi konsumsi bisa didirikan oleh masyarakat apa saja yang ingin mengembangkan usahanya dengan sistem koperasi

d.      Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan usaha koperasi jasa keuangan. Usaha koperasi simpan pinjam layaknya sebuah Bank tempat anda menyimpan uang yang menyediakan jasa simpan pinjam.

2.1.6 Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya

a.       Koperasi pegawai negeri

Koperasi pegawai negeri beranggotakan pegawai pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota itu sendiri. Badan usaha koperasi pegawai negeri biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan pegawai dan apa saja yang dibutuhkan.

b.      Koperasi unit desa

Koperasi unit desa adan jenis badan usaha koperasi yang menyediakan kebutuhan pertanian. Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat setempat. (http://coffeblogs.blogspot.com/2014/02/usaha-bersama-koperasi-tujuan-manfaat.html)





 2.1.7 Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya

No
Koperasi
Badan Usaha Bukan Koperasi
1
Meningkatkan kesejahteraan anggota
Mencari keuntungan sebesar – besarnya
2
Modal berasal berasal dari anggota
Modal berasal dari perorangan atau sekelompok orang sebagai pemegang saham
3
Keuntungan(SHU) dibagi setiap tahun berdasar besarnya jasa usaha kepada koperasi
Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya saham
4
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan terbatas hanya pada pemilik modal
5
Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota
Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat umum pemegang saham
6
Setiap anggota mempunyai hak suara
Hak suara berdasar jumlah saham yang dimiliki














2.2 Kesejahteraan

            2.2.1 Definisi Kesejahteraan

a.       Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu.

Mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.


b.      Menurut Byars dan Rue (1997), tunjangan karyawan merupakan penghargaan yang diterima karyawan karena yang bersangkutan menjadi anggota dari suatu organisasi dan juga karena posisinya di dalam organisasi. Oleh karena itu, tunjangan karyawan akan selalu diberikan kepada karyawan sepanjang mereka bekerja dalam organisasi. Tunjangan karyawan berbeda dengan upah atau insentif karena tunjangan karyawan tidak terkait dengan kinerja karyawan. (http://catatankecik.blogspot.com/2013/12/kesejahteraan-karyawan.html)
Perusahaan dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan, karyawan adalah asset perusahaan karena tanpa adanya sumber daya manusia maka perusahaan tidak akan bisa berjalan, begitu juga karyawan tidak dapat menunjang kesejahteraan hidupnya tanpa adanya perusahaan sebagai tempat mencari nafkah sekaligus implementasi dari disiplin ilmu yang mereka miliki sendiri. Maka karyawan harus diperhatikan kesejahteraannya jangan hanya dituntut kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan, begitu pula dengan karyawan yang jangan hanya menuntut hak mereka tetapi pekerjaan dan tanggung jawab sebagai karyawan tidak diselesaikan. Namun masih ada perusahaan yang kurang memperhatikan karyawannya sehingga karyawan menjadi kehilangan motivasi, malas, dan terkesan tidak baik hasil pekerjaannya. Sehingga mereka beranggapan bahwa sekeras apa pun mereka bekerja perusahaan tidak mempedulikan mereka, apalagi untuk memberikan kesejahteraan dan imbalan yang layak untuk mereka.
Untuk memcegah terjadinya tindakan karyawan yang tidak diinginkan oleh perusahaan, maka tugas manajemen perusahaan yang harus memenuhi tuntutan karyawan dengan memberikan kesejahteraan yang adil dan bijaksana, semua itu dilakukan demi terciptanya kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan perusahaan.
Pentingnya kesejahteraan karyawa adalah untuk mempertahankan karyawan agar tidak pindah ke perusahaan lain, meningkatkan motivasi dan  semangat kerja, dan meningkatkan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. untuk mempertahankan karyawan ini hendaknya diberikan kesejahteraan/kompensasi lengkap/fringe benefits. Kesejahteraan yang diberikan sangat berarti dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental karyawan beserta keluarganya. Usaha yang dilakukan untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar semangat kerja meningkat adalah melalui program kesejahteraan karyawan yang disusun berdassaarkan peraturan legal, berasaskan keadilan dan kelayakan serta berpedoman kepada kemampuan perusahaan.
Karyawan adalah modal utama bagi setiap perusahaan. sebagai modal, karyawan perlu dikelola agar tetap produktif. Akan tetapi pengelolaan karyawan bukanlah hal yang mudah, karena mereka mempunyai pikiran, perasaan, status, keinginan dan latar belakang yang heterogen. Oleh sebab itu perusahaan harus bisa mendorong mereka agar tetap produktif dalam mengerjakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya masing-masing yaitu dengan memberikan sesuatu yang menimbulkan kepuasan dalam diri karyawan. sehingga perusahaan dapat membpertahankan karyawan yang loyalitas dan dedikasi yang tinggi serta memiliki pengalaman dan potensi dalam bidang pekerjaannya. Karyawan semacam itu merupakan asset utama yang penting dan salah satu factor penunjang keberhasilan pekerjaan dalam menjalankan perusahaan.

2.2.2 Pengertian Kesejahteraan Karyawan
a. Menurut Malayu S.P. Hasibuan, kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktifitasnya meningkat[1])
Kesejahteraan adalah dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama pembayarannya kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan dirumah sakit, dan pensiun[2])
Pentingnya program kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan     (2001:182)   adalah:
“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnover relative   rendah.”
Dengan tingkat kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para karyawan akan lebih berdisiplin.
b.Menurut I.G. Wursanto (1985:165) menyatakan bahwa : Kesejahteraan social atau jaminan social bentuk pemberian penghasil baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk non materi, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena pensiun, lanjut usia dalam usaha memenuhi kebutuhan materi maupun non materi kepada karyawan dengan tujuan untuk memberikan semangat atau dorongan kerja kepada karyawan.
c. Menurut Andre. F. Sikulu menyatakan bahwa : Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung
2.2.3 Tujuan dan manfaat Program Kesejahteraan Karyawan
Program kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan, lembaga atau organisasi pada pegawainya hendaknya bermanfaat, sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan perusahaan yang efektif. Program kesejahteraan karyawan sebaiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.
Ø  Adapun tujuan program kesejahteraan pada pegawai menurut Malayu S.P. Hasibuan (2000:187) adalah :
  1. Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
  2. Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
  3. Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
  4. Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
    1. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
    2. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Dale yolder menjelaskan bahwa “Benefits may be regardedas the more tangible financial contributions to employees. Special payment to those who are ill, contributions to employees savings, distributions of stock , insurance, hospitalization, and private pensions for example”.[3])
(kesejahteraan dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama pembayaran kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan dirumah sakit, dan pensiun.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang termasuk kedalam kesejahteraan karyawan dapat dapat berupa uang bantuan seperti bantuan untuk perawatan untuk karyawan yang sakit serta perawatannya, bantuan uang untuk tabungan, pembagian saham, asuransi dan pensiun.
Kesejahteraan buruh /pekerja adalah suatu pemenuhsn kebutuhan dan /atau keperluasn yasng bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung  atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerjas dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat[4])
Program kesejahteraan karyawan adalah tunjangan – tunjangan dan peningkatan kesejahteraan yang pemberiannya tidak berdasarkan pada kinerja pegawai tetapi didasarkan kepada keanggotaanya sebagai bagian dari organisasi serta pegawai sebagai seorang manusia yang memiliki banyak kebutuhan agar dapat menjalankan kehidupannya secara normal dan bekerja lebih baik[5])
Timbul pertanyaan  apa saja persamaan dan perbedaan antara kompensasi langsung (gaji/upah) dengan kesejahteraan karyawan (kompensasi tidak langsung) itu.
·        Persamaannya :
  1. Gaji/upah dan kesejahteraan karyawan adalah sama-sama merupakan pendapat bagi karyawan.
  2. Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan bertujuan sama yakni untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan keterkaitan karyawan.
  3. Gaji/upah dan kesejahteraan adalah biaya bagi perusahaan.
  4. Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan dibenarkan oleh peraturan legal, jadi bisa dimasukan dalam neraca financial perusahaan tersebut[6])
·        Perbedaannya :
  1. Gaji/upah adalah hak karyawan untuk menerimanya dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
  2. Gaji/upah wajib dibayar perusahaan sedangkan kesejahteraan diberikan hanya atas kebijaksanaan saja , jadi bukan kewajiban perusahaan atau sewaktu-waktu dapat ditiadakan.
  3. Gaji/upah harus dibayar dengan financial(uang/barang), sedangkan kesejahteraan diberikan dengan financial dan nonfinansial (fasilitas).
  4. Gaji/upah waktu dan besarnya tertentu, sedangkan kesejahteraan waktu dan besarnya tidak tentu[7])
Hal-hal diatas mendoronng manajer yang berkreatif memberikan balas jasa dengan secara langsung dan tidak langsung untuk tindakan berjaga-jaga, jika sewaktu-waktu perusahaan mengalami kesulitan karyawan tetap bersikap loyal.
Kesejahteraan yang diberikan hendaknya bermanfaat dan mendorong untuk tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat serta tidak melanggar peraturan legal pemerintah.
Ø  Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain sebagai berikut :
  1. Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada karyawan.
  2. Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta keluarganya.
  3. Memotivasi gairah kerja , disiplin dan produktifitas kerja bagi karyawan.
  4. Menurunkan tingkat absensi dan turn over karyawan.
  5. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
  6. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
  7. Mmelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
  8. Mengefektifkan pengadaan karyawan.
  9. Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia
10. Mengurangi kecelakaan kerja dan kerusakan peralatan perusahaan.
11. Menigkatkan status social karyawan beserta keluarganya[8])
Telah dikemukakan bahwa program kesejahteraan karyawan dapat diberikan secara materi maupun nonmaterial. Kesejahteraan karyawan secara material berkaitan langsung dengan prestasi karyawan, dan dapat diberikan berupa kompensasi, seperti uang transport, uang makan, uang pensiun, tunjangan hari raya, uang jabatan, bonus, uang pendidikan, uang pengobatan, pakaian dinas, uang cuti, dan uang kematian. Sedangkan kesejahteraan karyawan secara non material dapat berupa pemberian fasilitas dan pelayan bagi keryawan seperti fasilitas yang di sediakan oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa program kesejahteraan terdiri dari dua komponen utama yaitu : kompensasi yang berkaitan lamgsung dengan prestasi kerja karyawan serta kompensasi yang tidak berkaitan langsung denganprestasi kerja karyawan tetapi diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang dipandang sebagai penghasilan tambahan.
Pemberian kesejahteraan karyawan sangat berarti dan bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan pemberian kesejahteraan bermanfaat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, meningkatkan semangat kerja karyawan, disiplin kerja, dan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan dapat meningkatkan produktifitas kerja, efisiensi kerja efektifitas kerja, dan maningkatkan laba. Program kesejahteraan karyawan sangat pemting demi terwujudnya tujuan perusahaan, namun program kesejahteraan karyawan harus disusun berdasarkan peraturan yang ada, berdasarkan asas keadilan dan kelayakan, dan berpedoman pada kemampuan perusahaan.
Bentuk lainnya dari program kesejahteraan karyawan didalam perusahaan dapat berupa dana bantuan pendidikan, bantuan keuangan, dan bantuan social. Seperti yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian, menyebutkan bahwa : “dalam usaha mendorong produktifitas serta ketenangan kerja pada karyawannya, perusahaan memberikan jasa-jasa tertentu kepada karaywannya pembayaran diluar upah dan gaji serta berbagai manfaat sasmpingan. Umumnya diberikan jasa-jasa tersebut antara lain bantuan pendidikan, bantuan keuangan, dan bantuan social
Dari uraian-uaraian diatas bahwa pemberian kesejahteraan bertujuan untuk mendorong produktifitas serta ketenangan kerja pada perusahaan. Apabila perusahaan memiliki tenaga kerja yang mampu dan cakap, namun jika tidak ada dorongan kepada karyawan maka semua itu tidak ada artinya. Jadi agar para karyawan dapat meningkatkan semangatnya perlu adanya suatu dorongan semangat kerja yang salah satunya dengan kesejahteraan bagi karyawan, dan pada akhirnya tujuan dan harapan dari perusahaan dapat terwujud.
Penghargaan terhadap karyawan bentuknya bermacam-macam namun dapat dikelompokan kedalam empat kelompok :
  1. Pembayaran untun waktu tidak bekerja.
  2. Perlindungan ekonomis terhadap bahaya.
  3. Pelayanan karyawan.
  4. Pembayaran yang dituntut oleh hukum[9])
Program tunjangan dana peningkatan kesejahteraan dapat dikategorikan menjadi lima yaitu :
  1. Pembayaran upah tidak bekerja dengan alasan tertentu.
  2. Jamina terhadap resiko kerja.
  3. Program peningkatan kesehatan dan kesejahteraan.
  4. Program yang berkaitan dengan pengembangan diri karyawan.
  5. Tunjangan yang harus dilakukan oleh undang-undang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa program kesejahteraan bertujuan untuk mendorong para karyawan agar dapat bekerja seoptimal mungkin untuk menghasikkan apa yang diharapkan oleh perusahaan. Berbagai jenis program kesejahteraan kepada karyawan, seperti yang diutarakan oleh Malayu S.P. Hasibuan dalam table dibawah ini.
Table 1
Jenis-jenis kesejahteraan karyawan
No
Ekonomis
Fasilitas
Pelayanan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Uang pensiun
Uang makan
Uang transport
Tunjangan hari raya
Bonus
Uang duka
Pakaian dinas
Uang pengobatan
Tempat ibadah
Kafetaria
Olahraga
Kesenian
Pendidikan
Cuti
Koperasi
Izin
Kesehatan
Mobil jemputan
Penitipan bayi
Bantuan hukum
Penasihat keuangan
Asuransi
Kredit rumah






















2.3 Perusahaan
         
            2.3.1 Definisi Perusahaan
                                        Perusahaan atau istilah Inggrisnya enterprise terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut pabrik atau bedriiff (bahasa Belanda). Pengertian Perusahaan di sini maksudnya suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat.[10])
a. Menurut wikipedia Indonesia : Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
b. Menurut Molengraaff : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraaff tersebut hanya meliputi jenis usaha dan tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha.
c. Menurut Andasasmita : Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu (pasti) mencapai atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka.
d. Pemerintah Hindia Belanda : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang                        dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu  dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).

e. Much Nurachmad : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hokum                  atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik   milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

f. Marti Sumarni (1997) : Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang   mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

g. Menurut Polak :  Baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-       perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.

h.  Menurut  Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) : Pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

2.3.2    Visi, Misi, dan Falsafah Perusahaan
               Visi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan merupakan suatu cita-cita tentang keadaan di masa dating yang diinginkan untuk terwujud oleh seluruh personel perusahaaan, mulai dari jenjang yang paling atas sampai yang paling bawah, bahkan pesuruh sekalipun. Cita-cita maa depan yang ada dalam benak pendiri yang kira-kira mewakili seluruh anggota perusahaan inilah yang disebut Visi
               Langkah berikutnya adalah membuat Misi. Misi adalah penjabaran secara tertulis mengenai visi agar visi menjadi mudah dimengerti atau jelas bagi seluruh staf perusahaan.
               Falsafah atau sering pula disebut dengan Kredo. Nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah harus tertanam atau tercermin dalam tingkah laku seluruh anggota organisasi[11])


2.3.3        Jenis-jenis Perusahaan

a.      Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan

1. Perusahaan Perorangan (PO) : Perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.


v  Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)   Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)    Kepuasan pribadi.
d)   Kebebasan dan fleksibelitas.
e)    Lebih mudah memperoleh kredit.
f)    Sifat kerahasiaan.

v  Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)   Sumber keuangan terbatas.
c)    Kesulitan dalam manajemen.
d)   Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)    Kurangnya kesempatan karir karyawan.


2.   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer

v  Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
  a)    Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
  b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
  c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
  d)   Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

v  Ada 3 keburukan firma,yaitu :
  a)    Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
  b)   Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
  c)    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain


3.  Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.

ü  Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
     a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
     b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.


v  Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan lebih mudah.

v  Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)    Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

4.  Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
ü  Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a)    Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)    Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)   Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)    Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

ü  Ada 5 keburukan PT yaitu :
a)    Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)   Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)    Biaya pendirian PT relatif besar.
d)   Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

ü  Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.    Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
v PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.

b.    Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
v PT.Indosat,Tbk
v PT.Semen Gresik,Tbk
v PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk

c.    Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
v PT.Bayur Air
v PT.Seulawah Air
v PT.Indonesia Airlines

d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd

e.    Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk             * PT.Bank Nagari
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang

f.     Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
v PT.Pangeran Hotel                         v PT.Tranex
5.   Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
*   PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
*   PT.Pertamina (Persero)
*   PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
*   PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
*   PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
*   PT.Pos Indonesia (Persero)
*   PT.Garuda Indonesia (Persero)

6.   Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
Ø Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
Ø Perum Damri

7.  Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

8.  Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
ü Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ü Perusahaan Daerah Grafika
ü Perusahaan Daerah Dinamika

9.   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.



ü  Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a.    Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
§ Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
§ Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
§ Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.

b.    Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
§ Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
§ Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
§ Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
§ Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.

10.  Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.

b.       Berdasarkan Sistem Ekonomi

1.  Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
-     Perseroan terbatas Negara (Persero)
-     Perusahaan Negara umum (Perum)
-     Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-     Perusahaan daerah (PD)

2.   Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·    Perusahaan perorangan (PO)
·    Firma (Fa)
·    Perseroan Komanditer (CV)
·    Perseroan terbatas (PT)
·    Yayasan

3.  Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
o Koperasi pusat
o Gabungan koperasi
o Induk koperasi

c.      Berdasarkan Skala Bisnis

1.  Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam.

2.   Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
Ø Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
Ø Perusahaan kecil batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
Ø Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.

3.  Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
§ Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi
§ Perusahaan menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi
§ Perusahaan menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh
§ Perusahaan menengah galamai di Kota Payakumbuh

4.   Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
ü PT.Semen Padang
ü PT.Bank Nagari
ü PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
ü PT.Bank Mandiri (Persero)
ü PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)


d.      Berdasarkan Bidang Bisnis

1.   Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.

a.    Perusahaan pertanian yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian. Contoh : PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang Sari (Persero).
b.    Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan Nusantara I-XIV (Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
c.    Perusahaan perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan. Contoh
ü  Perum perikanan prasarana samudera (Persero)
ü  PT.Perikanan Samudera Besar (Persero)
ü  PT.Tirta Raja Mina (Persero)
ü  PT.Usaha Mina (Persero)
ü  PT.Perikanan Indonesia (Persero)
d.   Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum Perhutani (Persero) dan PT.Inhutani I-V (Persero).
e.    Perusahaan peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan. Contoh : PT.Sumatera Flountry,Perusahaan sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan ayam ras petelur.

2.   Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
·      PT.Timah (persero)
·      PT.Pertamina (persero)
·      PT.Caltex Pacifik Indonesia (persero)
·      PT.Tambang Batubara Bukit Asam (persero)
·      PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.
·      PT.Tambang Tondano Nusajaya.

3.   Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
Ø PT.Matahari Putra Prima,Tbk
Ø PT.Indomart
Ø PT.Hero Supermarket,Tbk
Ø PT.Carrefour Indonesia
Ø PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)

4.   Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri. Contoh : PT.Semen Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.

5.   Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
PT.Bank Negara Indonesia (persero)
PT.Garuda Indonesia (persero)
PT.Telekomunikasi Indonesia (persero)
PT.Pos Indonesia (persero)
PT.Jasa Raharja (persero)
PT.Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
Yayasan Perguruan Tinggi Taman Siswa
PT.Angkasa Putra (persero)


2.3.4    Unsur-unsur Perusahaan

1.      Organisasi

    Organisasi berasal dari kata organ ( sebuah kata dari bahasa Yunani) yang berartialat. Adanya satu alat produksi saja belum menimbulkan organisasi. Setelah diatur dan dikombinasikan dengan sumber-sumber ekonomi lainnya seperti manusia, bahan-bahan dan sebagainya, timbullah keharusan untuk mengadakan kerjasama secara efisien, efektif dan dapat hidup sebagaimana mestinya.

    Organisasi sebagai suatu bentuk dan hubungan yang mempunyai sifat dinamis, dalam arti dapat menyesuaikan diri kepada perubahan, pada hakekatnya merupakan suatu bentuk yang dengan sadar diciptakan manusia untuk mencapai tujuan yang sudah di perhitungkan.

2.      Produksi

             Dalam Organisasi tersebut di atas memungkinkan dilakukannya aktivitas produksi, yaitu semua usaha yang ditujukan untuk menciptakan atau menaikkan faedah (utility).

a. Produksi Langsung

    1. Produksi primer (Ekstratif) = Usaha-usaha untuk mendapat bahan atau material langsung dari alam.

    2. Produksi Sekunder = Usaha menggunakan bahan atau material untuk meningkatkan faedah atau   mengolahnya menjadi barang lain.

b. Kegiatan yang membantu Produksi Langsung

       Selain produksi langsung, terdapat kegiatan lain yang membantunya, disebut produk tersier. Ini meliputi perdagangan (perdagangan besar , perdagangan kecil, impor, dan ekspor) dan kegiatan lain seperti distribusi, perbankan, perasuransian, penelitian pasar dan periklanan.

c. Produksi Tidak Langsung

   Produksi tidak langsung ini tidak menaikkan nilai penggunaan ataupun tidak langsung dari alam. Sebagai contoh adalah kegiatan yang dilakukan oleh para akuntan, ilmiawan, polisi dan sebagainya.

3.          Menggunakan dan Mengkordini Sumber-sumber Ekonomi/Faktor-faktor Produksi

    Dalam unsur yan ketiga ini terkandung pengertian adanya kegiatan atau aktivitas untuk menjalankan fungsi dan sumber ekonomi. Fungsi-fungsi yang dilakukan oleh perusahaan antara lain : pembelanjaan, pemasaran, kepegawaian ,dan sebagainya.

    Pada pokoknya sumber ekonomi yang digunakan oleh perusahaan dapat dikelompokkan ke dalam :

      a. Manusia
      b. Uang
      c. Material
      d. Metode
   
     Keempat macam sumber ekonomi ini dikenal dengan singkatan 4M ( men, money, material dan method). Produksi tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber ekonomi, disebut juga input atau faktor-faktor produksi, penggunaannya mempunyai konsekuensi bagi perusahaan.

ü  MANUSIA, tidak saja berperanan sebagai tenaga kerja, tetapi sekaligus juga sebagai konsumen.

ü  UANG merupakan unsur penting untuk menciptakan sejumlah modal. Modal secara luas dapat didefinisikan sebagai sejumlah uang atau barang yang dibeli dengan uang tersebut untuk memproduksi barang lain.

ü  MATERIAL merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif.

ü  METODE adalah faktor produksi yan keempat, meliputi ide atau inisiatif yang bersifat produktif, pengambilan keputusan, penanggungan resiko yang ada, dan sebagainya. Semua ini ditunjukan untuk mengorganisir dan mengkoordinir faktor lain yang baik. Orang yang melaksanakan kegiatan ini disebut wiraswasta (entrepreneur).

      Kadang-kadang keempat faktor produksi tersebut hanya digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu :

 - Modal (termasuk tanah dan tenaga kerja), dan
 - Manajemen

    Semua kegiatan yang ada dalam perusahaan ditunjukan untuk membuat barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan mendistribusikannya dengan cepat serta efisien agar memperoleh laba. Laba akan didapatkan apabila perusahaan membut barang dan jasa sesuai dengan selera masyarakat untuk memuaskan kebutuhannya.

4.         Kebutuhan

    Di sini pengertian kebutuhan meliputi kebutuhan akan barang dan jasa. Sebuah perusahaan tidak akan dapat memenuhi semua kebutuhan manusia, melainkan hanya sebagian saja.
Sedang sebagian yang lain dipenuhi oleh perusahaan yang lain pula. Misalnya, perusahaan roti hanya dapat memenuhi kebutuhan akan makanan saja.

5.         Cara Yang Menguntungkan

    Agar tujuan perusahaan dapat tercapai, maka semua aktivitas yang dilakukan haruslah menggunakan cara-cara yang menguntungkan, artinya cara yang ditempuh tersebut harus memperhatikan prinsip efisiensi. Cara yang menguntungkan bagi perusahaan belum tentu sama baiknya bagi perusahaan lain.




a. Bidang Operasi

    Dalam hal ini ada perusahaan yang bergerak di bidang pengolah (manufaktur), perakitan (assembling), perdagang atapun di bidang jasa seperti : perbankan, pengangkutan, perhotelan, dan sebagainya.

b. Alat Produksi

    Di gunakan oleh perusahaan manufaktur berlain dengan alat produksi yang dipakai oleh perusahaan perakitan, perdagangan atau jasa.

c. Tujuan Perusahaan

    Tujuan perusahaan ini sangat tergantung pada keinginan para pemilik atau sebagian besar dari penanam modal/pemberi kekayaan.

o   Keuntungan maksimal

    Jika sebuah badan usaha yang didirikan merupakan lembaga untuk mengadakan konsentrasi modal, maka pemilik perusahaan tersebut mengharapkan diperolehnya pendapatan maksimal dari modal yang ditanamkan.
Selain itu, dengan diperolehoya laba bagi perusahaan sangat membantu tercapainya tujuan-tujuan yang lain, seperti :

  - Kelangsungan hidup
  - Pertumbuhan perusahaan
  - Prestise

Bagi perusahaaan pengertian laba ini merupakan kelebihan harga jual barang dan jasa di atas ongkos-ongkos yang dipakai untuk menghasilkannya. Kemungkinan yang lain adalah sebaliknya, perusahaan akan menderita kerugian apabila semua ongkos-ongkos melebihi harga jualnya.
Menurut ilmu Ekonomi, pengertian laba berbeda dengan pengertian laba yang telah dikemukakan. Dalam hal ini, laba merupapkan jumlah pendapatan dikurangi jumlah ongkos yang terdiri atas upah pekerja, sewa tanah, dan bunga modal.Bunga modal menurut Ilmu Ekonomi adalah bunga dari seluruh modal yang digunakan dalam perusahaan. Sedangkan pengusaha hanya memperhitungkan bunga bagi modal asing saja. Walaupun demikian perbedaan tersebut tidak begitu penting.

o   Kesejahteraan Anggota

    Jika suatu usaha berbentuk Koperasi di mana koperasi bukanlah merupakan suatu lembaga untuk mengadakan konsentrasi modal, tetapi konsentrasi orang, maka tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan para anggotanya.













BAB 3
PEMBAHASAN

































BAB 4

PENUTUP

4.1  Kesimpulan

Ø        Koperasi  adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.

Ø          Kesejahteraan  adalah sesuatu yang utuh, meliputi kelayakan kompensasi finansial dan kelayakan kehidupan. Kesejahteraan juga soal perlakuan. kesejahteraan juga soal membangun lingkungan kerja yang layak. Dalam realitasnya, ini soal hal-hal keseharian yang seringkali luput dari perhatian kita.

Ø        Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
4.2  Saran
Dalam melakukan pendirian koperasi harus di perhatikan apa saja ketentuan atau syarat dan tahap-tahap dalam melakukan kegiatan pendirian koperasi, agar mencapai tujuan untuk membantu kesejahteraan karyawan pada perusahaan serta masyarakat yang lemah dalam permasalahan perekonomianmya.
DAFTAR PUSTAKA

Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal 183.

Ibid, hal 185.

Dale yolder, personel management and industrial relation, sixth edition, new delhi : prentice hall of india, 1981. Page 47

UU ketenaga kerjaan, focus media, Bandung, cetakan pertama, 2003.     

Mariot Tua Efendihariandja, PT. Gramedia Widia Indonesia, Jakarta, 2002, hal 279.

Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal  186.

Malayu SP Hasibuan opcit, hal 187.
Sondang P Siagian, Manajemen Sumber Daya Mannusia, Cetakan kesepuluh, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal 281.
Mutiara S Panggabean, Manajemen Sumber daya Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 21

Trisakti, Yayasan, Dasar dasar Manajemen, Grasindo

Umar, Husein, Strategic Management in Action, Gramedia Pustaka Utama




[1] Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal 183.
[2] Ibid, hal 185.
[3] Dale yolder, personel management and industrial relation, sixth edition, new delhi : prentice hall of india, 1981. Page 47

[4] UU ketenaga kerjaan, focus media, Bandung, cetakan pertama, 2003.         
[5] Mariot Tua Efendihariandja, PT. Gramedia Widia Indonesia, Jakarta, 2002, hal 279.
[6] Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2005, hal  186.
[7] Malayu SP Hasibuan opcit, hal 187.

[8] Sondang P Siagian, Manajemen Sumber Daya Mannusia, Cetakan kesepuluh, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hal 281.

[9] Mutiara S Panggabean, Manajemen Sumber daya Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 21
[10] Trisakti, Yayasan, Dasar dasar Manajemen, Grasindo
[11] Umar, Husein, Strategic Management in Action, Gramedia Pustaka Utama